Pelayanan SIM Keliling di Balai Desa Sikanco

Pelayanan SIM Keliling di Balai Desa Sikanco

Pelayanan SIM Keliling di Balai Desa Sikanco

Admin

Admin

Global Administrator

Senin, 07 September 2026 5 x Dibaca
Bagikan:

Cilacap, 07 September 2026 – Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Kecamatan Nusawungu. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sikanco pada hari Sabtu, 12 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi warga dalam melakukan perpanjangan maupun pendaftaran baru SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satlantas. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat dapat menghemat waktu sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi berkendara.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain:

  • Fotokopi KTP

  • Surat Kesehatan

  • Tes Psikologi

  • SIM lama (bagi perpanjangan)

 “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga pelayanan publik semakin dekat dan mudah diakses,” .

Infografis

Lihat Semua
Infografis
Klik untuk memperbesar
Infografis
Lihat
Infografis
Lihat

Pusat Bantuan

Hubungi layanan cepat tanggap Desa Widarapayung Wetan

Lokasi Lapak