Cilacap, 07 September 2026 – Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Kecamatan Nusawungu. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sikanco pada hari Sabtu, 12 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi warga dalam melakukan perpanjangan maupun pendaftaran baru SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satlantas. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat dapat menghemat waktu sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi berkendara.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain:
Fotokopi KTP
Surat Kesehatan
Tes Psikologi
SIM lama (bagi perpanjangan)
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga pelayanan publik semakin dekat dan mudah diakses,” .