Pelayanan SIM Keliling di Balai Desa Kepudang

Pelayanan SIM Keliling di Balai Desa Kepudang

Pelayanan SIM Keliling di Balai Desa Kepudang

Admin

Admin

Global Administrator

Kamis, 13 Agustus 2026 0 x Dibaca
Bagikan:

Binangun, 13 Agustus 2026 – Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap menyelenggarakan Pelayanan SIM Keliling di Balai Desa Kepudang, Kecamatan Binangun. Kegiatan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan maupun pendaftaran baru Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satlantas.

Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan antusiasme tinggi dari warga yang hadir sejak pagi. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain fotokopi KTP, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta SIM lama bagi yang melakukan perpanjangan.

Kepala Satlantas Polresta Cilacap menyampaikan bahwa program SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat dapat mengurus SIM lebih cepat, mudah, dan dekat dengan tempat tinggalnya. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri menuju pelayanan yang presisi,” ujarnya.

Masyarakat Kecamatan Binangun menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu dalam menghemat waktu dan biaya perjalanan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Infografis

Lihat Semua
Infografis
Klik untuk memperbesar
Infografis
Lihat
Infografis
Lihat

Pusat Bantuan

Hubungi layanan cepat tanggap Desa Widarapayung Wetan

Lokasi Lapak